Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai memusnahkan blanko buku nikah yang dianggap sudah lama. Pemusnahan 2.258 blanko tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kemenag, Jumat (16/12/2016) pagi tadi.
“Pemusnahan ini sesuai edaran Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama tertanggal 30 September 2016, di mana blanko lama digantikan dengan blanko versi baru. ungkap Kepala Kemenag Sinjai, H. Mudarak Dahlan, kepada Sinjai Info, Jumat pagi tadi.
Mudarak Dahlan juga menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan. “Stok blanko buku nikah yang baru sudah ada di 9 Kantor Urusan Agama (KUA) di Sinjai.” pungkasnya. (Kari)