Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (permenkeu) No. 50/PMK/7/2020. Peraturan tersebut menjelaskan adanya perubahan terhadap Permenkeu No.205/PMK/7/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Dikutip dari laman resmi Sinjaikab, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad membenarkan perubahan peraturan tersebut.
Salah satu item khusus yang diatur pada Permenkeu yang baru tersebut adalah penambahan jumlah waktu penyaluran BLT Dana Desa (DD).
“Jika sebelumnya (BLT DD) selama tiga bulan, sekarang BLT akan disalurkan selama enam bulan,” kata Yuhadi dikutip dari Sinjaikab.
Hanya saja ungkapnya, nilainya tidak sama lagi 3 bulan sebelumnya, yakni 600 ribu per KK. “Jika sebelumnya untuk tiga bulan pertama sebesar 600 ribu, maka tiga bulan selanjutnya hanya 300 ribu per bulannya. Jadi totalnya (6 bulan) sebesar 2,7 juta per KK” urai nya.
Penyaluran BLT DD untuk 3 tahap tambahan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Desa. Sementara penyaluran BLT DD tahap kedua, sudah ada beberapa desa yang membagikan sejak 8 Juni 2020.
(adv)