Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Manajemen BRI Cabang Sinjai melaporkan ke polisi terkait pembobolan di gudang mereka di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis 16 Desember 2021. Melalui penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Iptu Abustam, akhirnya berhasil diungkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Ada tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah AS (21 tahun), dan BS (15 tahun) yang beralamat di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Satu terduga lainnya berinisial AO (21 tahun) yang beralamat di Dusun Bungung Baran, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Ketiganya ditangkap pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 20.30 wita. Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui bersama sama memasuki Gudang Bank BRI lewat pintu belakang, dan mengambil barang-barang, yakni Mesin Genset 7 unit, Mesin AC 5 unit, Komputer 5 unit, dan Baterei UPS 1 unit.
Kepada polisi, mereka mengaku barang hasil curian tersebut dijual ke pengepul besi di Jalan Sungai Tangka, dan ada pula yang dijual ke Kabupaten Bone. “Dari hasil penjualan barang curian tersebut, AS mendapatkan bagian sebesar satu juta seratus ribu, BS mendapatkan 950 ribu, dan AO mendapatkan bagian 250 ribu,” jelas Kasat Reskrim melalui rilis Humas Polres Sinjai.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Beberapa barang bukti berhasil disita, namun beberapa diantaranya masih ditelusuri keberadaannya.
(ZAR)