Sinjai.Info, Sinjai Tengah,— Pelaku yang menelantarkan bayi yang baru dilahirkan akhirnya berhasil ditahan polisi. Adalah perempuan berinisial Mr binti Umar, 23 tahun, yang ternyata pemilik bayi dan membuangnya di pinggir jalan, tepatnya di Lingkungan Takkuro, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah pada Selasa (1/8/2017) baru-baru ini.
Mr binti Umar dijemput polisi di rumahnya di Lingkungan Takkuro, Kamis (3/8/2017) pukul 16.40 wita. Penangkapan ini dipimpin Kanit Buser Polres Sinjai, Ipda Bondan Wicaksono.
Di rumah pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya seprei 1 lembar dan sarung 1 lembar yang masih ada bekas darah. Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Sinjai. (Kari/ZAR)