Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Berkunjung ke lokasi wisata pasca-Hari Raya Idul Fitri, tentu suatu hal yang selalu dinanti oleh masyarakat. Termasuk di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Namun jangan kaget ketika tarif masuk ke objek wisata di Sinjai, berbeda dengan tarif sebelumnya, khususnya bagi wisatawan yang pernah berkunjung.
Hal ini karena Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai, mulai memberlakukan tarif baru, mulai 1 Mei 2022. Pemberlakukan tarif ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai Nomor 3 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi, yang telah diubah sebelumnya dari peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Regulasi ini telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Dikutip dari laman resmi Sinjaikab, Kadisparbud Sinjai, Yuhadi Samad menjelaskan, penyesuaian tarif retribusi masuk objek wisata diterapkan di empat destinasi dari tujuh destinasi yang dikelola Disparbud. Tarif ini berlaku bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Destinasi yang mengalami penyesuaian tarif adalah Hutan Mangrove Tongke-Tongke, Tahura Abdul Latief, Air Terjun Kembar Batu Barae, dan situs bersejarah Batu Pake Gojeng.
Sedangkan tiga destinasi wisata lainnya seperti Benteng Balangnipa, destinasi bahari Pulau Sembilan dan air terjun Lembang Saukang tidak mengalami penyesuaian.
“Setiap destinasi wisata yang mengalami penyesuaian tarif retribusi masuk dari lima ribu menjadi sepuluh ribu untuk golongan dewasa, dan golongan anak-anak dari tiga ribu menjadi lima ribu per orang. Sedangkan untuk kategori mancanegara, dari 35 ribu menjadi 50 ribu untuk dewasa, dan anak-anak 15 ribu menjadi 35 ribu,” terang Yuhadi Samad, pada laman resmi Pemkab Sinjai.
Mantan Kadis PMD Sinjai ini menambahkan, jika penyesuaian tarif retribusi masuk akan berkontribusi pada peningkatan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di objek wisata.
“Penyesuaian tarif retribusi ini terakhir diubah pada tahun 2017 sehingga penyesuaian tarif baru tahun ini kedepannya akan semakin menambah fasilitas sarana, dan prasarana yang ada di objek wisata, baik yang ada di lokasi maupun sarana dan prasarana menuju objek wisata,” tandasnya.
Penyesuaian tarif retribusi objek wisata oleh Pemkab Sinjai, juga telah termasuk jaminan asuransi pengunjung saat berada di dalam objek Wisata. (ZAR)