Bupati-Ketua DPRD Sepakati KUA PPAS Perubahan

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, dan Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan, Minggu (15/8) malam. (foto: kominfo)
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, dan Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan, Minggu (15/8) malam. (foto: kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Kesepakatan KUA PPAS perubahan tersebut ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Sinjai, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS perubahan tahun 2021 di ruang rapat DPRD Sinjai, Minggu (15/8/2021) malam.

Penandatanganan kesepakatan KUA PPAS perubahan diteken langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa bersama Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal, disaksikan para anggota DPRD Sinjai, Wakil Bupati Sinjai, Sekretaris Daerah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda yang hadir melalui virtual.

Bupati ASA, menyampaikan, penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD tahun 2018-2023 serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan APBD tahun 2021 lanjut ASA, sama halnya APBD tahun 2019 masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak pada bidang kesehatan, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan.

“Untuk mengatasi dampak ini, perlu dilakukan refocusing, realokasi anggaran sehingga penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sudah mutlak dipengaruhi oleh kebijakan pengalokasian anggaran untuk penanganan dampak pandemi yang sebelumnya telah didahului dengan melakukan perubahan penjabaran APBD pada beberapa kegiatan tertentu sesuai amanah regulasi,” jelasnya.

Karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini memandang, pemerintah bersama DPRD perlu menyesuaikan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Ke depan, kita tentu berharap bahwa segala upaya yang telah diikhtiarkan, baik dari sisi kesehatan maupun sisi ekonomi dapat memberikan hasil dan dampak yang baik sehingga perekonomian bisa kembali tumbuh,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, mengatakan, pembahasan KUA PPAS perubahan tahun 2021 menjadi momentum untuk mengoptimalkan alokasi anggaran.

Adanya perubahan asumsi penerimaan pendapatan berdampak pada perubahan sektor belanja daerah yang betul-betul harus diarahkan pada sektor yang paling prioritas untuk dibiayai hingga akhir tahun.

“Tentunya kita sekalian berharap kiranya KUA dan PPAS perubahan yang telah disepakati untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2021 tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pencapaian RPJMD,” ujarnya.

(adv)