Sinjai.Info, Sinjai Timur,-– Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, melantik dan mengambil sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu yang berlangsung di Kantor Camat Sinjai Timur, Senin (22/06/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus meresmikan penetapan Anggota BPD Antar Waktu untuk Desa Panaikang, Desa Tongke-Tongke, dan Desa Pulau Harapan.
Pada Kesempatan tersebut Bupati Sinjai menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa agar tetap berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
“Anggota BPD yang baru dilantik agar kiranya dapat membangun sinergi yang baik dengan pemerintah desa maupun sesama anggota BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan, sejahtera, dan berkeadilan dapat terwujud,” ujar Bupati Sinjai.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergitas antara pemerintah desa dan BPD sangat penting dalam menggali potensi desa yang dimiliki. Potensi tersebut diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi yang berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Sinjai.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sinjai juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada anggota BPD sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas.
“Kepada anggota BPD yang telah dilantik, saya mengucapkan selamat bertugas. Semoga mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (Adv)