Bupati Serahkan Ranperda APBD Perubahan

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (kiri) menyerahkan Ranperda perubahan APBD 2021, Selasa (21/9) sore kepada Pjs Ketua DPRD, Sabir. (foto: resky/sinjainfo)
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (kiri) menyerahkan Ranperda perubahan APBD 2021, Selasa (21/9) sore kepada Pjs Ketua DPRD, Sabir. (foto: resky/sinjainfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.

Ranperda perubahan APBD tahun 2021 diserahkan Bupati ASA, dan diterima Penjabat sementara (Pjs) Ketua DPRD Sinjai, Sabir yang juga Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (21/9/2021) sore.

Penyerahan Ranperda Perubahan APBD, ungkap Bupati Sinjai, merupakan agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBD pada prinsipnya, kata Bupati ASA, merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien,” katanya.

Di hadapan anggota DPRD Sinjai, Bupati ASA juga membeberkan rencana perubahan APBD tahun 2021, diantaranya pendapatan daerah, semula direncanakan dalam APBD Pokok sebesar RP1,19 triliun lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp1,20 triliun lebih atau naik sebesar 0,77 persen.

Perubahan APBD tahun 2021 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Pokok sebesar Rp99,29 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp99,44 miliar lebih atau naik sebesar Rp151,22 juta lebih atau 0,15 persen.

Pendapatan transfer dalam APBD Pokok sebesar Rp1,06 triliun lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp1,05 triliun lebih, berkurang sebesar Rp17,01 miliar rupiah lebih.

Lain-lain pendapatan daerah yang Sah semula dalam APBD Pokok sebesar Rp31,76 miliar lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp57,97 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp26,21 miliar lebih atau 82,53 persen.

Sedangkan belanja daerah, semula direncanakan sebesar Rp1,21 triliun lebih dalam perubahan APBD menjadi 1,29 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 78,85 miliar lebih atau 6,48 persen.

“Paripurna ini dilaksanakan usai penandatanganan kesepakatan kebijakan umum perubahan (KUA) APBD serta perubahan prioritas, dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2021disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD Sinjai beberapa waktu yang lalu,” tutup Sabir.

(Adv/Resky Amalia)