Bupati Sinjai Batasi Jam Operasional Warkop

Polisi, TNI dan Satpol-PP di Kabupaten Sinjai bekerjasama menggelar operasi yustisi, dalam rangka penegakan disiplin warga pada penerapan protokol penanganan covid-19. (foto: Kominfo)
Polisi, TNI dan Satpol-PP di Kabupaten Sinjai bekerjasama menggelar operasi yustisi bebrapa waktu lalu, dalam rangka penegakan disiplin warga pada penerapan protokol penanganan covid-19. (foto: Kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 188.31/31.1769/SET tentang Penegakan Protokol Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sinjai. Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01/SEd/XII/2020 tanggal 06 Desember 2020 tentang Penegakan Protokol Pengendalian Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Surat edaran tertanggal 22 Desember 2020 ini berisi 10 poin, diantaranya menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan handsanitizer, menjaga jarak serta menghindari dan mencegah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan mengatur jarak tempat duduk, dan pembatasan jam operasional pada warkop/cafe, rumah makan dan rumah bernyanyi dari pukul 10.00 wita sampai pukul 21.00 wita terhitung mulai 23 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021.

Inilah isi Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 188.31/31.1769/SET tentang Penegakan Protokol Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sinjai:

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan handsanitizer, menjaga jarak serta menghindari dan mencegah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. melakukan swab massal untuk seluruh instansi/OPD, BUMN/BUMD, aparat kecamatan, aparat pemerintah desa, dusun sampai RT.
3. Memperluas layanan uji Covid-19 secara gratis pada semua pusat pelayanan kesehatan masyarakat di kabupaten Sinjai
4. Semua orang yang berstatus Kontak Erat wajib diswab dan di uji covid-19.
5. mengoptimalkan dan memperluas pelaksanaan operasi yustisi dalam penerapkan protokol kesehatan, dengan melakukan usaha sebagai berikut:
a. Memaksimalkan seluruh petugas Operasi Yustisi (TNI/POLRI?Satpol PP) untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan
b. penerapan protokol kesehatan ditempat-tempat umum harus menjadi perhatian yaitu hotel, pasar, terminal, toko swalayan, cafe/ warkop, rumah bernyanyi, rumah makan/ restoran, tempat wisata/ hiburan dan pada tempat lainnya.
c. Pembatasan acara yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan, aqiqah, melayat/kedukaan, acara keagamaan dan adat, konser musik serta acara sosial yang artinya serupa.
6. melakukan pembatasan jam operasional pada tempat-tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dikelola oleh pemerintah desa, swasta dan masyarakat dari kunjungan publik, mulai dari jam 08.00 wita sampai pada pukul 17.00 wita disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung terhitung mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 5 Januari 2021.
7. melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan mengatur jarak tempat duduk, dan pembatasan jam operasional pada warkop/cafe, rumah makan dan rumah bernyanyi dari pukul 10.00 wita sampai dengan pukul 21.00 wita terhitung mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 5 Januari 2021
8. pemerintah daerah tidak memberikan izin penyelenggaraan event atau kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021. dan apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan maka segala bentuk resiko menjadi tanggung jawab panitia/penyelenggara kegiatan.
9. semua unit kerja, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan pelaku usaha lainnya agar memperbanyak penyebaran informasi dan himbauan penegakan protokol kesehatan covid-19 ditempat-tempat strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
10. Kepada pemilik dan pengelola angkutan umum agar melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap hari dan wajib menyediakan cairan pembersih tangan (handsanitizer) dan masker wajah untuk mengantisipasi apabila ada keadaan khusus yang membutuhkan.

(satrianingsih)