Bupati Sinjai ‘Curhat’ Soal BPJS di Musrenbang Kabupaten

Sinjai Utara, sinjai.info,- Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya mengakui bahwa posisi pemerintah daerah sempat dilematis terhadap penerapan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penolakan dari berbagai pihak termasuk masyarakat menurut Bupati Sinjai, adalah salah satu yang menjadi pertimbangan.

“Penerapan BPJS ini membuat kami harus melakukan evaluasi terhadap program jaminan kesehatan daerah. Kami harus tunduk dan patuh pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh pusat, namun kami juga harus mendengarkan suara rakyat Sinjai” Urai Bupati Sinjai saat membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten yang bertempat di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (2/3/2016) pagi. Penerapan BPJS khususnya BPJS Kesehatan beberapa kali mendapatkan penolakan di Sinjai, bahkan penolakan ini dimotori sejumlah kepala desa.

“Selain BPJS, kami juga harus melakukan penyesuaian perangkat daerah karena adanya undang-undang 23 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan.” Ungkapnya dihadapan forum Musrenbang kabupaten yang turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Roem, dan Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris.

Musrenbang Kabupaten bertema ‘pemerataan pelayanan dan akselerasi daya saing daerah’ itu diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, pemerintah desa, serta seluruh stakeholder. Musrenbang ini akan membahas rencana kerja pemerintah daerah. (ZAR)