Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai, bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi lingkup pemerintah kabupaten Sinjai. Acara ini bertempat di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Selasa (07/03/2017).
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Wakil Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala KPP Pratama Bulukumba, Sofyan mengatakan bahwa SPT yang dilaporkan akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyarakat. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) jelasnya diwajibkan menyampaikan SPT tahunan melalui pelaporan online e-filing.
Sofyan juga menyampaikan, SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 selambat lambatnya disampaikan pada tanggal 31 Maret 2017. Sedangkan untuk SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun 2016 batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2017.
Ia juga menyatakan bahwa tahun 2016 penerimaan negara dari sektor pajak masih rendah. Rendahnya penerimaan pajak pada tahun-tahun lalu berimbas pada pemetongan anggaran pada instansi vertikal maupun di daerah.
“Mudah-mudahan ditahun 2017 ini dan tahun-tahun berikutnya perekonomian kita makin meningkat, dan diikuti peningkatan kesadaran para wajib pajak untuk menyetor pajaknya dengan baik dan benar, sehingga berdampak pada peningkatan anggaran belanja negara guna membiayai pembangunan bangsa dan negara,” ulas Sofyan.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPP Pratama Bulukumba.
Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya juga mengharapkan kepada semua pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten Sinjai, dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan dengan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya. (Humas/ZAR)