Bupati Sinjai Minta Tata Kelola Aset Desa Lebih Baik

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), saat pembukaan Bimtek Aplikasi Sipades, Kamis (3/6) malam meminta tata kelola aset desa harus lebih baik. (foto: kominfo)
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (dua dari kiri), saat pembukaan Bimtek Aplikasi Sipades, Kamis (3/6) malam di Makassar, meminta tata kelola aset desa harus lebih baik. (foto: kominfo)

Sinjai.Info, Makassar, – Penatakelolaan aset desa menjadi hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, salah satu indikator penyelenggaraan administrasi pemerintah desa yang baik adalah terwujudnya tata kelola administrasi aset desa.

Demikian diungkapkan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset desa berbasis aplikasi Sipades versi 2.0 online yang digelar Lembaga Pengembangan Otonomi Daerah (LPOD) di Hotel Almadera, kota Makassar, Kamis (3/6/2021) malam.

Menurut Bupati ASA, tata kelola administrasi aset desa yang baik dimaksud adalah pengelolaan aset desa yang memenuhi prinsip mekanisme, tata cara pengelolaan aset sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa.

Regulasi ini, kata Bupati ASA meliputi perencanaan, pengadaan penggunaan pemanfaatan pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penatausahaan, penghapusan, pelaporan, penilaian, pembinaan pengawasan dan pengendalian aset desa.

Regulasi tentang pengelolaan aset desa, juga telah diatur dalam peraturan Bupati Sinjai nomor 35 tahun 2017. “Pembinaan pengawasan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan aset desa diarahkan pada upaya peningkatan pembinaan pengelolaan administrasi aset desa serta profesionalisme SDM aparat pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya”, ucapnya.

Berdasarkan kondisi saat ini, ungkap Bupati ASA, permasalahan utama dalam pengelolaan aset desa, yakni inventarisasi dan penatakelolaan administrasi aset desa serta profesionalisme SDM aparat pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya melalui aplikasi Sipades.

Disamping itu, masih terdapat aset desa seperti tanah kas desa yang tidak dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan pendapatan desa dan lain sebagainya.

“Semoga melalui kegiatan ini nantinya dapat menjawab tuntutan dan permasalahan penyelengaraan pemerintahan desa, dan keterampilan teknis sumber daya aparatur untuk mendukung peyelenggaraan tugas pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa”, harapnya

Bimbingan teknis tentang aplikasi Sipades ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan keterampilan aparatur pemerintah desa agar pemerintah desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset desa dalam pelaksanaan pengelolaan aset desa.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Zainal Arifin Nur, Kadis PMD Sinjai, Hj Andi Hariyani Rasyid, Ketua LPOD, Prof. Dr. H. Rasyid Thaha, Ketua APDESI Andi Aziz Soi dan sejumlah kepala Desa serta perangkat desa di Sembilan kecamatan kabupaten Sinjai. (adv)