Bupati Sinjai Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (unaudited) T. A 2020 kepada BPK RI perwakilan Makassar, Senin (29/3) pagi. (foto: ZAR/sinjaiinfo)
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (unaudited) T. A 2020 kepada BPK RI perwakilan Makassar, Senin (29/3) pagi. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Makassar — Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Makassar, Senin (29/3/2021) pagi.

Selain Bupati Sinjai, ada 3 Bupati di Sulawesi Selatan yang ikut menyerahkan LKPD, yakni Bupati Kabupaten Gowa, Bantaeng, dan Jeneponto.

Penyampaian LKPD Unaudited sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 56 ayat 3 dari undang-undang ini menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(ZAR)