Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Pemerintah Kabupaten Sinjai secara tegas, tidak akan memberikan ruang kepada pengusaha atau investor untuk mendirikan toko modern berjejaring atau toko ritel modern dari luar daerah.
Demikian diungkapkan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa yang dimintai keterangannya dalam menanggapi isu yang berkembang, terkait pemberian izin untuk toko ritel baru di ‘Bumi Panrita Kitta’ sebutan daerah Kabupaten Sinjai di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Selasa (28/7/2021).
“Kita tidak akan membuka peluang itu, maka tidak ada lagi ritel baru yang masuk di Sinjai. Apapun itu”, tegas Bupati ASA kepada awak media.
Menurut Bupati ASA, itu dilakukan untuk membangkitkan pelaku UKM yang ada di Sinjai dalam rangka mendorong ekonomi kerakyatan sesuai visi misi dan komitmen Pemkab Sinjai dalam pemberdayaan ekonomi lokal.
Meskipun diakui Bupati ASA, bahwa dirinya banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk pengajuan toko ritel baru, namun komitmen Bupati ASA tidak pernah surut dalam merealisasikan visi misinya.
“Kami tetap komitmen sesuai janji politik kami untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Ini akan kami terus galakkan agar semua masyarakat lokal Sinjai bisa membuka usaha”, jelasnya.
Alumni Magister Monash University, Australia ini, berharap dengan komitmen pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang diusung sejak di awal pemerintahannya itu akan tumbuh pengusaha muda yang nantinya dapat membuka lapangan kerja baru.
Sekadar diketahui toko ritel berjejaring yang ada di Kabupaten Sinjai sejak tahun 2014 lalu sebanyak 6 toko ritel. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern. (adv)