Tellulimpoe, sinjai.info,- Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Muh. Amir, membuat surat pernyataan bernada protes atas hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa yang telah diselenggarakan pada 27 Mei 2015 lalu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Sinjai, serta tim pengawas Pilkades perihal laporan dugaan pelanggaran, Amir menuntut dilakukannya perhitungan suara ulang pada pilkades Desa Era Baru. Calon Kades nomor urut 3 ini juga meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada panitia pilkades yang dianggapnya bermain curang.
Tuntuntan Amir yang juga adalah calon petahana di Desa Era Baru ini berawal, ketika dirinya melihat panitia Pilkades tidak melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ada. “saat membuka kotak suara, ketua panitia pilkades tidak memberikan penjelasan kepada para pemilih mengenai teknis pemungutan suara dan kategori suara sah dan tidak sah” ungkapnya dalam surat laporan yang dibuat.
Masih dalam surat laporannya, warga Desa Bonto Kunynyi Tellulimpoe ini juga membeberkan kesalahan panitia Pilkades Era Baru. Sebanyak 556 kertas suara dinyatakan tidak sah dengan alasan coblos simetris atau tembus lurus dan mengenai sisi lain dari surat suara. Dalam peraturan Bupati Sinjai Nomor 54 Tahun 2014 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangakatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa dijelaskan bahwa coblos simetris tetap dinyatakan sah.
Saat ini tim pengawas Pilkades yang dibentuk pemerintah daerah, tengah bekerja mengumpulkan bahan dan mengkaji laporan dari calon kepala desa ini. Di Desa Era terdapat 1910 orang wajib pilih. Hasil sementara menempatkan nama Baharuddin sebagai pemilik suara tertinggi. Hanya berselisih 26 suara dengan Muh. Amir di tempat kedua. (Kari/ZAR)