hari jadi
Politik

Caleg Gerindra Sinjai Laporkan Pelanggaran Pemilu di Desa Kassi Buleng


  Selasa, 20 Februari 2024 5:34 pm

Caleg Partai Gerindra Sinjai (baju putih), saat melapor ke Bawaslu Sinjai terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Kassi Buleng. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Sinjai Dapil 4 Kecamatan Sinjai Borong dan Sinjai Selatan, Faharuddin S. Bintang melaporkan dugaan kecurangan dan kejahatan pemilu yang terjadi di Desa Kassibuleng Kecamatan Sinjai Borong, pada saat perhitungan surat suara di 9 (sembilan) TPS.

“Jadi laporan saya adalah melaporkan di sembilan TPS yang mana semua anggota KPPS telah melakukan kejahatan pemilu yang diduga diintervensi oleh oknum Kepala Desa untuk meloloskan salah satu calon anggota DPRD di Kabupaten Sinjai.” ungkap Faharuddin S. Bintang kepada wartawan di kantor Bawaslu Sinjai, Selasa (20/02/2024) siang.

Faharuddin S. Bintang juga menyerahkan bukti-bukti dan memberikan keterangan, dan saksi ke Bawaslu Kabupaten Sinjai.

“Jadi bukti-bukti sudah saya serahkan ke Bawaslu kemudian keterangan-keterangan dan juga saksi-saksi, semua kita serahkan ke Bawaslu dan kami berharap Bawaslu kabupaten Sinjai tegas untuk mengambil sikap dan keputusan yang tepat terkait dengan laporan yang kami berikan hari ini,” ungkapnya.

“Selain itu atas nama pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Sinjai karena telah menerima laporan kami dengan baik, intinya adalah bagaimana menciptakan pemilu yang jurdil yang ada di Kabupaten Sinjai,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muh. Arsal Arifin menyampaikan laporan tersebut terkait dengan proses perhitungan surat suara yang terjadi di Kecamatan Sinjai Borong.

“Ini sudah dilakukan penelusuran terkait dengan itu, dan hari ini sudah ada yang melaporkan terkait proses perhitungan di salah satu TPS di Kecamatan Sinjai Borong,” kata Muh. Arsal Arifin.

Mantan Komisioner KPU Sinjai ini menambahkan, sesuai ketentuan pihaknya akan melakukan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dalam dugaan proses rekapitulasi di tingkat TPS yang dimaksud.

(Agusman)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top