hari jadi
komunika

Capaian Penerimaan Pajak Daerah Sinjai Over Target


  Selasa, 4 Januari 2022 1:05 pm

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan menjelaskan, penerimaan daerah dari sektor pajak berhasil mencapai angka 100,69 persen. PAD yang dikelola Disparbud Sinjai juga over target. (dok.sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan rekon untuk mengetahui penerimaan daerah yang mampu direalisasikan. OPD tersebut diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai. Pun demikian penerimaan dari BLU RSUD Sinjai.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini sudah berada pada kisaran 94 persen lebih. “Tapi itu tadi, saya belum bisa berikan angka akhirnya karena beberapa OPD masih rekon. Seperti BKAD yang masih menghitung pendapatan dari sisi aset daerah yang dilelang,” ungkapnya kepada Sinjai Info, Selasa (4/1/2022) pagi.

Khusus penerimaan dari Pajak Daerah, mantan Kepala Balitbangda Sinjai ini mengaku angkanya sudah pada posisi 100,69 persen, alias over target. Sementara itu, salah satu OPD pengelola PAD, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai, berhasil mencapai target PAD sebesar Rp565.311.000 atau melampaui target yang ditetapkan sebanyak Rp520 juta.

Alhamdulillah realisasi PAD yang dikelola Disparbud untuk tahun 2021 dari target 520 juta, per 31 Desember bisa kita capai 565 juta lebih. Artinya kalau dipersentasekan ada kenaikan sekitar sembilan persen, karena total keseluruhan itu 109 persen yang bisa kita capai,” beber Kepala Disparbud Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, dikutip Sinjai Info dari laman sinjaikab.

Realisasi sebesar 109 persen tersebut kata Yuhadi terbagi menjadi dua bagian. Seperti, retribusi tempat rekreasi olahraga dan retribusi pemakaian kekayaan daerah, dalam hal ini Gedung Pertemuan Hotel Sinjai yang baru dipergunakan pada akhir tahun.

(ZAR)

 

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top