Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 120 Rumah Makan atau Restoran akan dipasangi alat perekam transaksi oleh Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Kabupaten Sinjai. Langkah ini guna memaksimalkan pelayanan aman bagi para pemilik Restoran dan Rumah Makan, serta meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alat perekam transaksi atau Tapping Box ini mulai dipasang pada Jumat (10/5/2019) sore di Warung Pasundan, Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara. Pemasangan alat baru diuji coba satu unit dan bekerjasama dengan Bank Sulsel cabang Sinjai, kata Kepala Bapenda Sinjai, Lukman Fattah.
Tapping Box ini dipasang di meja kasir dan tersambung langsung dengan pencatatan transaksi di Bapenda Sinjai. “Hal ini sesuai instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran PAD. Akan ada 120 restoran atau warung dan hotel yang akan dipasangi alat ini,” terang Lukman Fattah.
Selain instruksi KPK, selama ini Pemda Sinjai memungut pajak 10 persen pada setiap restoran dan warung makan di Sinjai Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Namun semua dilakukan secara manual sebelum adanya pemasangan Tapping Box. (kari)