Sinjai Utara, sinjai.info,- Panitia verifikasi surat suara hasil Pilkades Desa Era Baru melanjutkan tahapan perhitungan surat suara. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya surat suara yang tercoblos simetris. Pada Pilkades tanggal 27 Mei 2015 lalu, panitia Pilkades Era Baru tidak mengesahkan surat suara yang tercoblos simetris. Padahal coblos simetris dinyatakan sah berdasarkan peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa.
Saat ini tim verifikasi yang diketuai Asisten Tata Praja Setdakab Sinjai, A. Halilintar, masih melakukan penghitungan ribuan surat suara yang terpakai dan tidak terpakai pada Pilkades Desa Era Baru. Setelah itu baru menghitung pemilik dari dari surat suara yang tercoblos simetris tersebut. (ZAR)