Di Sinjai, Kasus Narkoba Tahun 2024 Meningkat

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu A. Rahmatullah, saat memaparkan data penanganan kasus narkoba tahun 2024. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya lainnya (narkoba) di kabupaten Sinjai pada tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan data tahun 2023.

Pada tahun 2023 Polres Sinjai menangani 31 kasus, sedang tahun 2024 sebanyak 55 kasus atau naik 24 kasus.

Kemudian pada penyelesaian kasus perkara tahun 2023 sebanyak 29, dan tahun 2024 sebanyak 43 dengan trend penyelesaian kasus naik sebanyak 14 kasus.

Pada kasus narkoba ini, tersangka didominasi oleh Laki-laki di mana tahun 2023 sebanyak 38 orang dan tahun 2024 naik menjadi 69 atau naik 31 orang. Sedangkan perempuan yang terlibat kasus narkoba pada tahun 2023 sebanyak 3 orang, dan 2024 sebanyak 7 orang atau naik 4 orang.

Data-data ini dipaparkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu A. Rahmatullah, kepada wartawan di Mapolres Sinjai, Senin (30/12/2024) pagi.

Lanjut Kasat Reskrim, pada kasus penyalahgunaan narkoba, pengedar yang diproses pada tahun 2023 sebanyak 17 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 37 kasus dengan trend naik 20 kasus.

Adapun pengguna tahun 2023 sebanyak 24 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 39 kasus naik dengan trend 15 kasus.

Iptu A. Rahmatullah menjelaskan, dari pengungkapan kasus narkoba berhasil disita barang bukti diantaranya obat terlarang jenis tremadol/daftar G dan Sabu-sabu.

Pada tahun 2023 sebanyak 2.971 butir daftar G yang disita, sementara tahun 2024 sebanyak 608 butir atau turun sebanyak 2.363 butir. Kemudian narkoba jenis sabu tahun 2023 sebanyak 41,52 gram, dan tahun 2024 sebanyak 63,56 gram atau mengalami kenaikan 22,04 gram.

Jumpa pers ini dihadiri langsung Waka Polres Sinjai, dan beberapa personel Sat Reskrim Polres Sinjai.

(Awal/Agusman)