hari jadi
komunika

Di Sinjai, Sarang Burung Walet akan Kena Pajak


  Selasa, 5 Januari 2021 6:55 pm

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa saat berada di kantor Bapenda Sinjai, Selasa (05/01) untuk memotivasi Bapenda Sinjai dalam upayanya meningkatkan pendapatan daerah. (foto: kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai akan melakukan perluasan penerimaan pajak daerah pada 2021.

Upaya yang dilakukan salah satunya, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sinjai.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, dilansir sinjaikab, mengatakan, perluasan penerimaan pajak ini dilakukan adalah langkah untuk menyatukan delapan Perda pajak yang ada. Termasuk menambah jenis pajak baru di tahun ini.

“Jadi kita mencoba menyatukan Perda-Perda yang ada di tahun 2012 karena terpisah-pisah untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah kita. Ditambah memasukkan jenis pajak baru, yaitu pajak sarang burung walet”, kata Asdar Amal Darmawan usai menerima kunjungan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di kantornya, Selasa (5/01/2021)

Menurut mantan Kepala Balitbangda Sinjai ini, penerimaan pajak retribusi dan daerah memang diatur dalam UU 28 tahun 2009, sehingga perluasan ini penting dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah yang potensil.

“Inilah yang menjadi program kita di tahun ini bagaimana mencoba melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sinjai”, jelasnya dilansir Sinjaikab.

Sementara itu, Bupati ASA, menyampaikan apresiasinya terhadap Bapenda Sinjai yang terus melakukan terobosan terhadap penerimaan pajak daerah.

“Mudah-mudahan Bapenda terus berkreasi, bekerja, dan kembali bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Termasuk perencanaan berjalan lancar seperti Ranperda yang diusulkan di DPRD bisa disetujui dan direalisasikan dengan baik di masyarakat,” harap Bupati ASA. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top