hari jadi
Parlementaria

Diberhentikan Partainya, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sinjai


  Kamis, 19 Agustus 2021 12:42 pm

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal (tengah). Lukman akan memberikan keterangan pers, pekan depan, soal SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Sinjai. (dok.sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal memilih irit bicara soal Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari DPP Partai Gerindra. Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sinjai ini, memilih untuk tidak mengumbar pernyataan pasca-adanya SK dari partainya.

“Saya tidak ingin tanggapi terlalu jauh. Saya memilih menjaga stabilitas pemerintahan dan daerah. Tunggu komentar resmi dari saya,” jelas Lukman H. Arsal kepada Sinjai Info di rumah dinasnya, Kamis (19/8/2021) pagi.

Politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Pulau Sembilan ini, mengaku akan segera memberikan keterangan resmi kepada media pada Senin mendatang.

“Insya Allah akan saya sampaikan (keterangan) pada hari Senin mendatang,” katanya singkat.

Sementara itu Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar menjelaskan ketika ada usulan pemberhentian dari partai, maka DPRD akan melakukan rapat paripurna, untuk dilaporkan dalam rapat tersebut, kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan.

“Tapi sementara ini DPRD masih menunggu jadwal dari pimpinan. Beberapa anggota dewan juga masih melakukan reses,” terangnya pada Kamis (19/8/2021) pagi di ruang kerjanya.

Pada berita sebelumnya, DPRD Sinjai menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang isinya tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun Anggaran 2021-2024.

Pada petikan keputusan SK tersebut menyebutkan, DPP Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Periode tahun anggaran 2019-2024, yakni Jamaludin, SH sebagai Ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H. Arsal, dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Sekretariat DPRD Sinjai menerima surat bernomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tersebut pada Senin, 16 Agustus 2021.

Proses Berdasarkan Tatib DPRD

Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pasal 54 ayat 3 poin b menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal Partai Politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 55 ayat 1,2, dan 3 dijelaskan, Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Kemudian pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Tahapan selanjutnya jika mengacu Tatib DPRD dijelaskan pada Pasal 56, yakni Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati untuk peresmian pemberhentiannya paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.

(Resky Amalia/ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top