Diberi Mosi Tak Percaya, Ini Jawaban Ketua DPRD kepada Penggugat UU Ciptaker

Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir saat memberikan penjelasan dan sikap DPRD Sinjai terhadap aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat UU Ciptaker. (foto: risky/sinjaiinfo)
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir saat memberikan penjelasan dan sikap DPRD Sinjai terhadap aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat UU Ciptaker. (foto: risky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (ciptaker), menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada anggota DPRD kabupaten Sinjai, saat menyampaikan aspirasi di ruang Paripurna DPRD, Senin (17/4/2023).

Penyataan Mosi tidak percaya tersebut dilayangkan karena anggota DPRD tidak bersedia menandatangani MoU yang diberikan para Mahasiswa yang berisi Penolakan Pemberlakuan Perpu Ciptaker di kabupaten Sinjai.

Ketua DPRD kabupaten Sinjai, Jamaluddin saat menerima aspirasi tersebut menjelaskan DPRD di setiap daerah termasuk di kabupaten Sinjai tidak memiliki kewenangan untuk menolak Undang-Undang yang sudah disahkan oleh pemerintah pusat, karena DPRD merupakan bagian dari kelembagaan yang terikat dalam aturan negara.

Meski demikian, Lanjut Jamaluddin, aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa ini tetap akan di tindaklanjuti sesuai dengan tupoksi dan kewenangan anggota DPRD di kabupaten Sinjai.

“Kami di DPRD memberikan apresiasi kepada mahasiswa karena telah menyampaikan aspirasi terkait penolakan uu Ciptaker ini, dan kami sudah menerima aspirasi dan tuntutan mereka, selanjutnya kami akan sampaikan kepada anggota dewan yang lain bagaimana langkah berikutnya” pungkasnya.

Senada dengan hal itu, Wakil ketua DPRD kabupaten Sinjai, Sabir menyampaikan aspirasi tersebut tetap akan disampaikan kepada pemerintah pusat terutama kepada anggota DPR RI terkait penolakan beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam UU Ciptaker yang disuarakan oleh para mahasiswa.

“UU Ciptaker tersebut sudah disahkan tanggal 5 Oktober, kalau UU sudah sah tidak ada haknya anggota DPRD untuk menolak UU tersebut, ada hak dan kewenangan anggota DPRD di setiap daerah” terangnya

(risky amalia)