Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak, Seorang Ayah Diamankan Polisi di Sinjai

Terduga pelaku kekerasan terhadap anak, W (45 tahun) saat diminta polisi membuka rantai yang ia ikatkan kepada anaknya. (FOTO: Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim Resmob Polres Sinjai bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim serta Pamapta Polres Sinjai mengamankan seorang pria berinisial W (45 tahun) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Rabu (28/1/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak dan/atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban diketahui berinisial RW (15 tahun), seorang pelajar yang merupakan anak kandung terduga pelaku. Saat petugas tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi diikat menggunakan rantai besi. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan mengevakuasi korban.

Kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 26 Januari 2026.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah gembok beserta kuncinya dan satu rantai besi.

Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, korban disebut kerap melakukan kekerasan terhadap saudara perempuannya serta sering meninggalkan rumah tanpa pamit.

“Korban dilaporkan sering melakukan kekerasan terhadap saudara perempuannya dan kerap meninggalkan rumah tanpa pamit atau minggat. Hal tersebut diduga menjadi alasan orang tua mengambil tindakan tersebut,” ujar IPDA Agus Santoso.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan mengikat anak dengan rantai, dengan alasan apa pun, tetap masuk dalam kategori dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau KDRT.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Unit PPA Polres Sinjai juga memberikan pendampingan kepada korban guna membantu pemulihan kondisi psikologisnya.

(Agusman)