Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Kepolisian Resor Sinjai melakukan proses hukum terhadap Sekretaris Kantor Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulkifli karena diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) untuk pengurusan penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sulkifli diperiksa polisi pada Selasa (31/1/2017).
Dari tangan Sekretaris Lurah ini, Polisi menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 800 ribu, dan puluhan foto copy kartu keluarga dari warga yang minta diuruskan KIS.
Saat menjalankan aksinya, Sul, sapaan akrab Sulkifli, menjanjikan kepada warga kemudahan mengurus dan menyelesaikan dengan cepat KIS atau BPJSnya. Tarif yang diminta sebesar Rp 27.500 per orang per keluarga. Bahkan kepada warga, Sul mengaku bekerja di Dinas Sosial kabupaten Sinjai.
“Dia bilang, kalau dikirim pagi ini, sebentar sore sudah bisa diambil. Saya percaya saja saat ia datang ke rumah menawarkan jasa, apalagi dia mengaku dari Dinas Sosial” kata Umar, warga Sinjai Timur.
Kepada polisi, Sulkifli mengaku melakukan pekerjaan menawarkan jasa pengurusan KIS kepada warga, setelah mendapat tawaran dari teman karibnya bernama Arfan di Makassar. Arfan kata dia, mengaku punya jaringan untuk penerbitan KIS secara cepat di Kantor Dinas Sosial Kota Makassar.
Terkait ulah sekretarisnya, Lurah Balangnipa, Azharuddin mengaku tidak mengetahui jika bawahannya tersebut melakukan pungli. Ia menyayangkan tindakan tersebut jika memang benar-benar terbukti. (Kari)