Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Tamzil Binawan memimpin rapat di ruang kerjanya, Selasa (8/2/2022) pagi dengan agenda pembahasan mekanisme pendirian menara telekomunikasi.
Rapat ini menindaklanjuti surat yang dikirim Sekda Sinjai untuk para anggota tim teknis pembangunan menara. Salah satu poin penting yang disampaikan Kadis Kominfo dan Persandian adalah pendirian menara yang pendaftarannya sudah berbasis online.
Tamzil berharap, dengan proses yang terbilang cepat, kebutuhan masyarakat akan jaringan telepon seluler dapat terpenuhi khususnya di desa terpencil yang ada di Kabupaten Sinjai.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo, Supardi pada pertemuan ini juga berharap kepada provider yang melakukan penyelenggaraan telekomunikasi atau melakukan pelayanan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Sinjai, hendaknya membangun secara adil dan merata di semua desa yang sampai hari ini masih blankspot.
“Jadi kita di Sinjai ini masih ada sekitar 18 titik yang belum maksimal dengan jangkauan jaringan seluler itu. Yang kita harapkan kepada provider melalui tim teknis yang dibentuk Pemda Sinjai, dengan lahirnya aturan baru itu mengurangi beban pemda Sinjai karena pendirian menara sudah berbasis online perizinannya,” ungkap Supardi.
Rapat ini dihadiri beberapa perwakilan perangkat daerah diantaranya Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
(Kari)