Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Batas pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berakhir pada 31 Juli 2021. Kendati demikian, Dinas Sosial Kabupaten Sinjai berencana mengajukan persuratan secara resmi kepada Kementerian Sosial untuk usulan perbaikan data.
Usulan perbaikan data ini menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan, berdasarkan hasil evaluasi per 31 Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan saat rapat evaluasi pelaksanaan percepatan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa, (3/8/2021).
“Hasil evaluasi terdapat Lima ribu lebih data yang kurang valid. Olehnya itu dilakukan rapat evaluasi sekaligus mengambil langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam rangka memperbaiki data-data yang tidak valid tersebut,” jelasnya.
Idnan menambahkan, Bupati Sinjai bahkan meminta kepada camat, pemerintah desa, dan dinas sosial untuk secepatnya menyelesaikan semua data yang tidak valid, selama satu minggu ke depan.
“Selanjutnya dari data yang tidak valid ini akan ditelusuri penyebabnya, yakni apakah masih terdapat masyarakat yang belum melakukan perekaman, atau karena data KK yang dimiliki tidak sama dengan data yang ada di Dukcapil,” terangnya.
Agar ditemukan data yang valid, pihaknya, jelas Kadis Sosial, akan melakukan pendataan secara door to door untuk pencocokan KTP dan KK keluarga sasaran.
“Kita bisa menyelesaikan ini, agar masyarakat yang masih layak menjadi penerima, itu datanya tidak hilang. Karena hal itu juga yang menjadi harapan pak Bupati, yakni semua penerima bansos tidak hilang datanya karena tidak dilakukan perbaikan,” tandas mantan Sekretaris Dinas Perindag ESDM Sinjai ini.
(rezky amalia)