hari jadi
Ragam

Dipimpin Wakapolres, Operasi Zebra Pallawa 2023 Dimulai


  Senin, 4 September 2023 10:15 am

Wakapolres Sinjai, Kompol A. Muh. Syafei memasang pita kepada personel kepolisian sebagai tanda dimulainya operasi zebra pallawa 2023 (dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Operasi Zebra Pallawa-2023 dengan tema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024” resmi dimulai, Senin (4/9/2023) pagi. Ditandai dengan apel bersama yang dipimpin Wakapolres Sinjai, Kompol Andi Muh. Syafei.

Apel berlangsung di halaman Mapolres Sinjai. Wakapolres yang mewakili Kapolres Sinjai membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso.

Dalam amanatnya, Kapolda menjelaskan bahwa operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Zebra Pallawa-2023 Polda Sulsel mengedepankan fungsi lalu lintas, dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya sebagai satgas bantuan operasi yang bertujuan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang nyaman, aman, tertib dan lancar jelang pergelaran operasi Mantap Brata 2023-2024.

Selain itu jelas Kapolda, operasi tersebut adalah operasi harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif, dan persuasif serta humanis didukung gakkum lantas secara elektronik baik statis maupun mobile. Juga teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Operasi Zebra Pallawa-2023 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolda.

Kegiatan ini diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing–masing perwakilan dari Polri, TNI, Sat Pol.PP, dan Dinas Perhubungan Sinjai sebagai tanda dimulainya operasi.

Operasi Zebra Pallawa-2023 dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023 secara serentak di seluruh wilayah indonesia.

Tujuh sasaran prioritas, yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang gunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol).

Selain itu pengemudi ranmor yang tidak gunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak gunakan helm standar nasional, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top