Sinjai.Info, Sinjai Utara, — PDAM Kabupaten Sinjai merencanakan untuk meng-upgrade Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang ada di Palla menggunakan Anggaran APBD Hibah pemerintah daerah sebesar Rp. 2,3 milyar.
Hal tersebut disampaikan Direktur PDAM Kabupaten Sinjai, Nasrullah Mustamin saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di ruang rapat DPRD Kabupaten Sinjai, Selasa (10/1/2023).
“Kami sudah mengusulkan untuk memanfaatkan Sungai Tangka secara maksimal, kalau tidak bisa membangun IPA baru maka IPA yang sudah berusia lebih dari 20 tahun yang ada di Palla akan diupgrade, yang akan mengerjakan tetap pemerintah daerah setelah selesai baru diserahkan kepada PDAM sebagai hibah,” jelasnya.
Setelah diupgrade secara teknis ungkapnya, tambahan produksi air bisa sampai, minimal kapasitas 40 liter per detik, dan membutuhkan waktu dua bulan untuk melakukan upgrading.
“Hanya saja hingga saat ini PDAM masih menunggu petunjuk teknis (Juknis), selain itu ada juga hibah dari pemerintah pusat untuk air minum perkotaan sebesar 2,7 milyar, dan sampai saat ini juga belum ada juknisnya,” terangnya.
Lanjutnya, ada empat jaringan perpipaan yang masuk di wilayah kota, dan itu sulit untuk disatukan salah satunya Pipa yang digunakan Balantieng milik pemerintah pusat dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan.
“Kebutuhan pelanggan saat ini untuk kabupaten Sinjai hampir 14 ribu pelanggan, kalau hanya 100 liter perdetik hanya melayani 8 ribu hingga 9 ribu pelanggan, sementara sisanya PDAM membutuhkan bantuan dari air baku Balantieng,” beber Nasrullah.
Di hadapan anggota DPRD Sinjai, direktur PDAM Sinjai menjelaskan bahwa Sungai Balantieng tidak bisa melewati batas 45 liter per detik karena bisa mengakibatkan kerusakan pada jaringan distribusi utama air baku Balantieng.
“Kami juga sudah mengusulkan kepada BPK untuk meninjau kembali proyek perpipaan Balantieng, karena proyek tersebut merupakan proyek multi year 2013 sampai 2017 dengan anggaran 200 milyar. Dan ternyata setelah ditelusuri air baku Balantieng hanya bisa sampai di Sinjai Selatan, tetapi dipaksakan masuk ke Sinjai kota atau Sinjai Utara,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sinjai, Ambo Tuo mengatakan DPRD dan PDAM untuk segera melakukan kunjungan ke Kementerian PUPR terkait Juknis, juga meminta PDAM segera menjalangkan planningnya.
(risky amalia)