Disdik Siapkan Sanksi untuk Guru Pelaku Judi Sabung Ayam

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, A. Jefrianto Asapa menyiapkan sanksi administrasi untuk oknum guru pelaku judi sabung ayam yang ditangkap polisi. (foto: doc sinjaiinfo)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, A. Jefrianto Asapa menyiapkan sanksi administrasi untuk oknum guru pelaku judi sabung ayam yang ditangkap polisi. (foto: doc sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, A. Jefrianto Asapa mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai terkait dugaan oknum guru yang terlibat judi sabung Ayam.

Menurut Jefrianto, selain berkoordinasi BKPSDMA, ia juga telah memanggil kepala sekolah dari guru yang bersangkutan. “Kami memanggil kepala sekolahnya untuk mempertanyakan fungsi kepala sekolah sehingga hal ini terjadi. Bahkan kami, sesuai peraturan yang ada akan melakukan tindakan administrasi terhadap yang bersangkutan atau pelaku,” tulisnya, membalas pesan WA yang dikirim Sinjai Info, Rabu (25/11/2020) pagi.

Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sinjai menambahkan, pihaknya masih sementara menunggu surat penahanan dari pihak kepolisian sebagai dasar pemberian sanksi administrasi. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP (43 tahun) diciduk polisi pada saat bermain judi sabung ayam di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, akhir pekan, baru-baru ini.

Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan saat informasi ini beredar telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan mencari tahu oknum guru yang diduga terlibat. Bila terbukti ungkapnya, maka pihaknya tak segan-segan memberi sanksi kepada oknum tersebut.

“Kalau terbukti, ya akan ada sanksi. Nanti di rapat tim yang menentukan apakah masuk sanksi sedang atau berat. Sanksi sedang itu terurai lagi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai,” tegasnya.

(agusman)