hari jadi
Edukasi

Disdik Umumkan Penerima Bantuan Beasiswa


  Jumat, 11 Desember 2020 1:01 pm

Ketua Tim Pansel Penerima Beasiswa Pemda, M. Adli Arifin menyampaikan pengumuman hasil verifikasi penerima Beasiswa Pemda, Jumat (11/12) pagi. (Foto: kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,–Setelah melalui proses yang panjang, panitia seleksi penerimaan program bantuan pendidikan dan beasiswa berprestasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akhirnya mengumumkan daftar calon penerima bantuan tersebut.

Pengumuman daftar calon penerima bantuan beasiswa yang merupakan salah satu program unggulan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong di bidang pendidikan, dimulai pada senin 7 Desember 2020.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Muh Adli Arifin, mengatakan, dari 315 berkas pendaftar yang telah di verifikasi 141 berkas diantaranya dinyatakan memenuhi syarat sesuai verifikasi faktual di tingkat kampus.

“Inilah yang kita umumkan melalui website resmi Dinas Pendidikan Sinjai pada disdik.sinjaikab.go.id kepada adik-adik mahasiswa yang telah mendaftar sebelumnya”, kata Adli yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/12/2020).

Mereka yang memenuhi syarat dihadapkan dengan proses lainnya sebelum ditetapkan, yakni masa sanggah 10 hari.

“Jadi ini tahap masa sanggah selama sepuluh hari sampai pekan depan ditambah tiga hari jawaban atas sanggahan. Setelah itu baru dibuatkan rekomendasi untuk ditetapkan oleh pak Bupati”, tambah Adli.

Hingga hari kelima pasca diumumkan, Adli mengaku belum menerima sanggahan. Kendati demikian, Adli menegaskan jika proses seleksi bantuan ini dilakukan dengan transparan karena melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Akademisi dan Tokoh Masyarakat.

Disebutkan, jika kuota penerima bantuan bertambah dari rencana awal dari kuota 130 menjadi 141. Itu dikarenakan pendaftar jenjang strata tiga (S3) hanya delapan yang memenuhi syarat dari 10 kuota yang disiapkan.

“Kita geser ke kuota S1 dan S2 agar lebih banyak lagi adik-adik kita yang merasakan program unggulan ini”, jelasnya.

Sebagai gambaran, pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 perubahan dari perbup nomor 33 tahun 2019. Adapun jumlah anggaran yang disiapkan berkisar Rp 600 juta dari APBD Kabupaten Sinjai.

(adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top