Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai, mulai kekurangan Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Muh. Tahir, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan, sangat membatasi pembagian blangko di daerah. Yang diberikan hanya blanko untuk penduduk pemula.
“Hanya diproritaskan bagi penduduk pemula atau baru dicetak KTPnya. Dan yang tidak di layani adalah pergantian hilang, dan perubahan data, itupun hanya diberikan surat keterangan pengganti KTP,” jelas Muh. Tahir, Jumat (06/09/2019).
Mengantisipasi kelangkaan blanko, Disdukcapil Sinjai sudah menyurat kepada gubernur agar disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Di Disdukcapil Sinjai, rata rata pelayanan perhari ada sekitar 50 orang yang melakukan proses penggantian KTP rusak.
(Kari)