Sinjai Utara, sinjai.info,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai, siap menertibkan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sekitar Pasar Sentral, tepatnya di jalan Gunung Bawakaraeng, dan jalan Bulu Salaka.
Hal ini ditegaskan Kepala Dishub Sinjai, H. Firdaus, saat ditemui sinjaiinfo di ruangannya, Selasa (23/6/2015) pagi. Keberadaan jukir yang tidak resmi ini dianggapnya meresahkan masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor. Hal ini karena adanya pungutan atau biaya parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
“Baru hari ini kami dapatkan informasi perihal jukir liar. Insya Allah sebentar kami akan turunkan tim untuk melakukan penertiban karena ini sudah meresahkan masyarakat” jelasnya. Keberadaan tukang parkir liar di areal Pasar Sentral Sinjai, tambahnya, juga terjadi pada bulan Ramadhan tahun lalu. “Namun saat itu kami juga lakukan penertiban” ungkapnya.
Juru parkir liar di Pasar Sentral Sinjai, sudah dikeluhkan masyarakat Sinjai dua hari terakhir ini. Mereka yang menjadi jukir adalah sekelompok pemuda, dan hanya berbekal sempritan. Tarif parkir yang dipungut sebesar seribu rupiah. (ZAR)