Sinjai.Info, Sinjai Selatan,– Imbauan Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah terkait larangan pelajar di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah, ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, serta Satpol PP dan Damkar Sinjai.
Dua perangkat daerah ini melaksanakan
sosialisasi Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bekerjasama Sat Lantas Polres Sinjai.
Sosialisasi bertempat di halaman SMP Negeri 2 Sinjai, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (6/6/2024) pagi. Kegiatan ini diikuti guru dan siswa.
Menurut Kadis Perhubungan Sinjai, Akbar, sosialisasi juga dihadiri para orang tua siswa karena orang tua juga besar peranannya dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia dini semakin marak, makanya kami gencar melakukan sosialisasi Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tulis Kadis Perhubungan Sinjai.
Terkait imbauan Pj. Bupati Sinjai yang dikirim ke semua sekolah, para pihak terkhusus guru-guru di sekolah diminta melakukan edukasi akan bahaya membawa kendaraan bermotor untuk anak di bawah umur. (ZAR)