Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai, mulai melakukan tahap pemutakhiran data dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Sinjai.
Dokumen PPKD tersebut dibuat pada tahun 2018 dan hingga kini belum dimutakhirkan. Disparbud menargetkan paling lambat awal November 2024 PPKD tersebut sudah selesai dilakukan pemutakhiran data.
Sekretaris Disparbud Kabupaten Sinjai, A. Ikbal Maddusila, mengatakan pemutakhiran PPKD adalah tindak lanjut dari pertemuan yang diikuti bidang kebudayaan Disparbud Sinjai di Hotel Claro Makassar, pada 5 September 2024 lalu.
Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ke dalam dokumen perencanaan daerah yakni RPJMD dan RKPD 2025-2029.
“Atas dasar itu kami mengadakan pertemuan hari ini membahas hasil pertemuan di Makassar. Sengaja kami undang pihak Balitbangda, Bagian Hukum dan Bappeda Sinjai dengan harapan dokumen PPKD ini menjadi perhatian dan masuk dalam RPJMD Kabupaten Sinjai. Apalagi sekarang sudah terbentuk Kementerian Kebudayaan,” ucap A. Ikbal, saat rapat PPKD di aula Disparbud Sinjai, Jumat (25/10/2024) pagi.
Beberapa poin penting dibahas pada rapat ini antara lain dokumen PPKD diharapkan bersifat kuantitatif agar dapat terukur target capaiannya dan disesuaikan dengan periodesasi RPJMD.
Penyusunan dokumen PPKD ini adalah amanah dari UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam undang-undang ini terdapat 10 poin objek pemajuan kebudayaan diantaranya Ritus, Manuskrip, hingga Pengetahuan Tradisional. (ZAR)