Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Untuk kali kedua Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, bersama Satpol Pamong Praja melakukan penertiban atribut atau alat peraga yang merusak estetika kota dan prinsip pelestarian lingkungan.
Penertiban dilakukan pada Senin (24/7/2023) pagi. Operasi penertiban diawali dengan pengarahan oleh Kadis LHK Kabupaten Sinjai, H. Sofwan Sabirin. Hadir Camat Sinjai Utara, personel Satpol PP, serta perwakilan unsur penyelenggara pemilu.
Menurut Kadis LHK Kabupaten Sinjai, kegiatan ini adalah bentuk penegakan Perda No. 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Selain itu berdasarkan hasil pertemuan pada 14 Juli 2023 tentang penertiban atribut atau media promosi yang dipasang pada pohon peneduh/pelindung di Sinjai.
“Rencananya kami juga melakukan penertiban di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sinjai. Sebelum penertiban, kami sudah koordinasi dengan partai politik mengenai baliho di pinggir jalan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambah Sofwan Sabirin.
Saat penertiban, personel Satpol PP kembali mencabut sejumlah alat peraga yang dipaku di pohon. Alat peraga ini didominasi media kampanye politisi dengan berbagai ukuran.
(kari/zar)