DLHK Hentikan Aktivitas Penimbunan di Jalan Sam Ratulangi

Tampak papan/plang yang terpasang di jalan masuk ke lokasi penimbunan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara (foto: Kari/Sinjai Info)
Tampak papan/plang yang terpasang di jalan masuk ke lokasi penimbunan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara (foto: Kari/Sinjai Info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai akhirnya menerbitkan surat penghentian aktivitas penimbunan/pematangan lahan untuk rencana pembangunan perumahan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.

Surat bernomor 810/12.1103/DLHK yang ditandatangani Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, pada 26 November 2018 ini ditujukan kepada H. Badris, Direktur PT. Mandiri Pratama Putra.

Di dalam suratnya, DLHK meminta penanggungjawab segera mengurus izin lingkungan terkait penimbunan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.

“Iya, benar. Pihak kami berdasarkan kewenangan sudah mengirim surat kepada penanggungjawab kegiatan penimbunan untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Suharman, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHK Sinjai, Selasa (27/11/2018) pagi.

Penghentian sementara aktivitas di lokasi dilakukan DLHK Sinjai, setelah baru-baru ini warga mengadu ke DPRD Sinjai. DLHK mengeluarkan surat berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sinjai.

Pantauan Sinjai Info selama kegiatan penimbunan berlangsung, di lokasi terdapat satu unit excavator dan satu unit Loader yang beroperasi. Luas lahan yang sudah dan akan ditimbun diperkirakan mencapai tiga hektar. Lokasinya sendiri berdekatan dengan BTN Aisyah.

Jika mengacu pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan diancam dengan pidana tiga tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar. Selain itu, penyusunan dokumen lingkungan harus memenuhi syarat, yakni izin prinsip dan kesesuaian rencana kegiatan dengan RTRW. (ZAR)