Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai membuat pengumuman yang ditandatangani Kadis LHK Kabupaten Sinjai, H. Ramlan Hamid. Surat pengumuman tertanggal 3 Mei 2021 itu tentang Permohonan Persetujuan Pemerintah Rencana Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sinjai Selatan, di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Surat yang dibuat DLHK Kabupaten Sinjai berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan, Nomor: 800/05.l096l/Dinkes, tanggal 19 April 2021, Perihal Permohonan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL kegiatan Pembangunan Rumah Sakit pratama Sinjai Selatan di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Melalui surat pengumuman ini, DLHK menjelaskan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sinjai Selatan tersebut diperkirakan dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap komponen lingkungan, yaitu Geofisik-kimia, biotis, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Melalui surat inilah DLHK Kabupaten Sinjai mengharapkan saran, pendapat serta tanggapan dari
masyarakat yang terkena dampak dan pemerhati lingkungan atas permohonan persetujuan pemerintah
tersebut.
SARAN, MASUKAN DAN TANGGAPAN dapat disampaikan kepada:
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai
Jalan Persatuan Raya No. 141 Sinjai, Telepon & Whatsapp 081342697774
e-mail : [email protected]
Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengumuman ini (4 Mei 2O2l s/d 17 Mei 202l).
(adv)