Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Kabupaten Sinjai bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (12/9/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman dihadiri Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta para anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 ditujukan untuk penyediaan dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan, penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2026 juga menjaga konsistensi perencanaan anggaran, dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029.
“Penyusunan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 yang kita laksanakan hari ini merupakan upaya penyesuaian capaian target kinerja dan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2026 tepat waktu. Menurutnya, hal ini menjadi bukti harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran daerah.
“Betapa pentingnya menyamakan persepsi antara Pemda dan DPRD tentang arah KUA dan PPAS Tahun 2026 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati.
Sebelum sambutan, rapat dimulai dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPRD, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sinjai dan pimpinan DPRD.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, maka secara resmi Pemkab dan DPRD sepakat melanjutkan ke tahap penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026. (Adv)
(Rezky Amalia/Agusman)
