Sinjai.Info, Makassar,– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 beserta dokumen lainnya, dievaluasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (05/09/2019) di Makassar.
Evaluasi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi terhadap rancangan tersebut untuk memenuhi tiga aspek, yaitu aspek teknis, materil dan aspek legalitas.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi, pihaknya akan mengawal hasil rapat evaluasi ini untuk dilakukan perbaikan dari beberapa masukan dari tim evaluator provinsi. “Pengawalan ini sebagai bentuk kemitraan dengan pemerintah daerah dalam mengawal proses pembangunan daerah,” kata Jamaluddin, disela-sela rapat evaluasi.
Turut hadir dalam rapat ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sinjai, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta pejabat lainnya.
(Kari)