hari jadi
Ragam

DPRD-Inspektorat Cari Keberadaan Kayu Mahoni di Bikeru


  Kamis, 29 April 2021 3:10 pm

DPRD Sinjai kembali menindaklanjuti penyampaian aspirasi terkait penebangan pohon di sekitar lapangan olahraga Bikeru I, Kecamatan Sinjai Selatan. DPRD melakukan rapat gabungan Komisi  di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (29/4) pagi. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Kabupaten Sinjai kembali menindaklanjuti penyampaian aspirasi terkait adanya penebangan pohon di sekitar lapangan olahraga Bikeru I, Kecamatan Sinjai Selatan. DPRD melakukan rapat gabungan Komisi I dan Komisi III di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (29/4/2021).

Rapat ini diikuti sejumlah unsur diantaranya Plt. Asisten I Setdakab Lukman Mannan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Sinjai H.Ramlan Hamid, perwakilan Inspektur Inspektorat, Camat Sinjai Selatan Agus Salam, serta Lurah Sangiasseri. Danramil dan Kapolsek Sinjai Selatan yang turut diundang, tidak menghadiri rapat.

Camat Sinjai Selatan kepada anggota DPRD melalui pimpinan rapat, Sabir, mengungkapkan bahwa sepekan lebih sebelum dilakukan penebangan pohon, mereka telah berkomunikasi dan Koramil menyampaikan bahwa Kodim membutuhkan kayu untuk pembuatan meja dan kursi.

“Kami menunjukkan pohon Trembesi yang ada di samping kantor camat, tapi yang mereka butuhkan adalah dua batang pohon Mahoni, jadi diarahkan ke pohon yang ada di pinggir jalan sebelah utara depan pasar Udo. Sekaligus untuk penataan jalan karena pohon tersebut posisinya miring ke badan jalan,” ungkap Camat Sinjai Selatan.

Agus melanjutkan, terjadi hal di luar dugaannya, tepatnya hari Sabtu, di mana tiba-tiba terdapat pihak yang melakukan penebangan padahal untuk teknis penebangan tersebut belum dipersiapkan atau dibicarakan.

“Kami belum membicarakan secara teknis persiapan penebangan, namun Sabtu pagi ternyata dilakukan penebangan. Padahal teknis penebangan belum matang. Tiba-tiba sudah ada aksi penebangan pohon di dalam area lapangan,” tuturnya.

Merujuk pada Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, pada pasal 32 poin C mengatakan setiap orang dilarang menebang, memangkas atau melakukan perbuatan lainnya yang menyebabkan matinya pohon di taman kota atau pohon lindung yang di tepi jalan milik pemerintah daerah.

Hal inilah yang menjadi dasar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menganggap hal yang dilakukan Camat Sinjai Selatan adalah hal yang wajar, karena pohon yang ditebang tersebut berada di dalam lapangan dan merupakan kewenangan Pemerintah Kecamatan Sinjai Selatan.

“Seandainya pohon yang di luar dari wewenang Pemerintah kecamatan yang ditebang seperti dipinggir jalan, itu baru wewenang kami” kata Kadis LHK Kabupaten Sinjai. Pemerintah kecamatan pun bersama masyarakat Kelurahan Sangiasseri telah melakukan penanaman kembali sebanyak 35 pohon. Terkait keberadaan kayu tersebut, DPRD bersama Inspektorat akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(rezky amalia)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top