DPRD-Pemkab Sepakati KUA PPAS

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal menandatangani berita acara dan nota kesepakatan dengan Pemkab Sinjai pada rapat paripurna, Senin (16/11) siang. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Rapat Paripurna digelar DPRD Kabupaten Sinjai dengan dua agenda, yakni penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2021.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan agenda pembahasan persetujuan bersama, dan penyerahan kembali 9 Ranperda yang sebelumnya telah disetujui menjadi Perda kepada pemerintah Kabupaten Sinjai.

Rapat di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Kabupaten Sinjai. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Lukman H. Arsal, Senin (16/11/2020) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) disusun untuk sinkronisasi program nasional daerah. Efektifitas, dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi dasar dalam penyusunan perioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021.

Menurutnya, rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dalam dokumen kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran, masih diprioritaskan pada pengembangan SDM dan pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebagai gambaran kebijakan umum APBD, dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2021, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,19 triliun lebih, kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp1,2 triliun lebih.

“Dari perhitungan belanja tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp16,6 miliyar lebih yang rencananya ditutupi dari SILPA tahun 2020 yang diperkirakan atau diestimasikan sebesar Rp57,8 milyar lebih. Rencana dan pendapatan belanja daerah APBD tahun 2021 adalah sebesar Rp1,25 triliun lebih” urai Bupati Sinjai.

Acara ini dihadiri seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

(resky amalia/agusman)