Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Kabupaten Sinjai menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai, pada Rabu (19/12/2018) malam melalui sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sinjai. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdul Haris Umar.
Dua Ranperda yang diserahkan oleh DPRD Sinjai adalah Ranperda tentang APBD pokok Tahun Anggaran 2019, dan Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sinjai.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar, menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui proses yang baik, dan merupakan wujud dari hasil kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Sinjai. Atas dasar hal itu pula, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar berharap agar kedua produk hukum daerah ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat Kabupaten Sinjai.
Sementara bagi Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang hadir langsung pada rapat tersebut, mengapresiasi upaya DPRD Sinjai dan stakeholder yang telah bersinergi menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sinjai yang telah bekerja sama dalam pembahasan kedua Ranperda ini. Juga kepada Tim Anggaran Daerah serta seluruh kepala OPD, yang turut dalam pembahasan Ranperda APBD 2019 dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Kabupaten Sinjai ini,” pungkas Bupati Sinjai diakhir sambutannya. (Adv)