hari jadi
komunika

DPRD Sinjai Serahkan Lima Perda ke Pemkab Sinjai


  Senin, 5 Februari 2024 11:32 am

Pj. Bupati Sinjai (kiri) menerima Lima Perda dari Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin. Pemkab Sinjai segera membuat Perbup untuk pelaksanaan Perda. (dok/risky)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna terkait penyerahan rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (5/2/2024) siang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Dihadiri oleh Pj. Bupati Sinjai, dan seluruh perangkat daerah kabupaten Sinjai.

Ketua DPRD mengatakan ada lima Ranperda yang akan diserahkan diantaranya Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan Dan Desa, Peraturan Daerah Keolahragaan, Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi serta Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Pj. Bupati Sinjai, Fashul Falah mengatakan dengan lahirnya Peraturan Daerah ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal, dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 5 (lima) Perda yang ditetapkan pada hari ini.

“Kami menyadari bahwa selama proses pembahasan 5 (lima) Ranperda memunculkan dinamika dalam pembahasannya, perbedaan pendapat dan pandangan serta pemahaman, namun perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan sama sama bertujuan untuk melahirkan perda yang baik dan menjadi bahagian dari pelaksanaan tugas, amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat”, tuturnya

Lanjutnya, sebagai Pj. Bupati Sinjai memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui Peraturan Bupati agar 5 (lima) Perda ini bisa segera diterapkan.

Sebelum rapat paripurna ini ditutup, pimpinan rapat, Jamaluddin SH mengatakan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 Januari 2024, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, terkait penetapan pemberhentian Ketua DPRD dan Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Sinjai berdasarkan usulan dari Partai Politik.

(risky amelia/agusman)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top