hari jadi

DPRD Tetapkan Ranperda RPJMD Perubahan Menjadi Perda


  Selasa, 8 Juni 2021 11:46 am

Kendati ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, jalannya rapat paripurna penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda berlangsung alot di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Senin 7 Januari 2021. (foto: dok A.Jusman)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan tahun 2018-2023, akhirnya disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini dicapai melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (7/6/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar, dalam pengantarnya menyampaikan fungsi legislatif serta tujuan Perubahan RPJMD.

“Tujuan perubahan RPJMD karena adanya pertimbangan sudah tidak sesuai regulasi, diantaranya karena adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa asumsi dalam RPJMD lama sudah tidak sesuai. Olehnya itu Pemerintah Daerah mengajukan perubahan tersebut untuk dilakukan” jelasnya saat rapat.

Ia menambahkan, dalam perjalanannya, proses perubahan RPJMD telah melalui beberapa mekanisme seperti beberapa kali melakukan pertemuan dan studi banding.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, serta Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib. Meski akhirnya ditetapkan sebagai Perda, jalannya rapat berlangsung alot dan diwarnai interupsi anggota DPRD.

(adv)

caleg

Berita Pilihan

PT. Puzacha Utama Mandiri ©2015-2024 I All Right Reserved

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top