Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (29/10/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai.
Rakor ini diselenggarakan sebagai amanah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 400 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai Tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua Panitia MHA Kabupaten Sinjai yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, serta dihadiri jajaran panitia yang terdiri atas unsur OPD/perangkat daerah, akademisi, budayawan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai Yuhadi Samad, selaku Sekretaris Panitia MHA menyampaikan bahwa rakor ini menjadi acuan dan pijakan penting dalam merealisasikan program kerja panitia tahun 2026 berdasarkan SK Bupati Sinjai.
Lebih lanjut, Kadis PMD menegaskan bahwa pada tahun 2026 ini, terdapat dua komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Sinjai Barat yang masuk dalam agenda utama verifikasi, yaitu Masyarakat Hukum Adat Pattiro Toa di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, dan Masyarakat Hukum Adat Kampala di Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat.
Dalam sambutannya, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menekankan bahwa proses pengakuan MHA bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, kearifan lokal, dan hak-hak tradisional masyarakat. Oleh karena itu, verifikasi dan validasi harus dilakukan secara cermat, transparan, objektif, dan partisipatif.
“Pendalaman dan pengkajian teknis yang dilakukan meliputi 8 aspek utama, yakni nama MHA, bahasa, kewilayahan adat, kependudukan, sejarah masyarakat adat, lembaga adat, hukum adat, serta harta kekayaan adat,” terang Andi Jefrianto.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian penetapan Masyarakat Hukum Adat Karampuang sebelumnya. Capaian tersebut kian diperkuat dengan terbitnya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengakuan Hutan Adat Karampuang, yang membuktikan bahwa pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan secara harmonis.
Melalui Rakor MHA tahun 2026 ini, panitia menyepakati pembagian tugas, perumusan jadwal lapangan, serta identifikasi kendala guna memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat, tokoh adat, dan pemerintah desa setempat.
“Kita berharap pengakuan MHA ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong perlindungan dan pemberdayaan yang berkelanjutan demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Sinjai yang inklusif, berkeadilan, dan bernilai budaya,” pungkasnya. (Adv)