Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap Polisi pada saat penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Sabtu (21/11/2020). Kedua oknum PNS tersebut berinisial AF (40 tahun) dan SP (43 tahun). AF adalah warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Sedangkan SP adalah PNS yang berdomisili di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Keduanya ditangkap polisi bersama tujuh pelaku lainnya, yakni BS (63 tahun), MR (46 tahun), AR (45 tahun), ZN (38 tahun), AD (30 tahun), SH (40 tahun), dan seorang ibu rumah tangga berinisial SI (27 tahun).
Saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Noorman Haryanto, Kbo Intel Polres Sinjai Ipda Alfian Mahajir dan Kabag Humas Polres Sinjai Akp.Fatahuddin menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada judi sabung ayam yang meresahkan warga.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut, dan saya memimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan di tempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor. Dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil,” beber Kapolres Sinjai, Senin (23/11/2020) pagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi pada penggerebekan ini diantaranya Ayam 13 Ekor, 2 sachet bening berat 1.76 gram yang diduga sabu, 2 bilah Badik, 14 buah taji ayam, 4 buah HP android, 1 HP Nokia, 1 HP Nescom lipat, uang sebanyak Rp618.000, dan 49 unit motor.
Kapolres Sinjai melanjutkan, pihaknya dalam hal ini Polsek Sinjai Selatan, yang merupakan wilayahnya akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi, dan situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali.
(kari)