Dua Personel Polres Sinjai Diberhentikan dari Kedinasan Polri

Kapolres Sinjai mencoret foto personel Polres Sinjai yang diberhentikan karena keduanya tidak hadir di upacara PTDH. (Dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua personel di jajaran Polres Sinjai diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari kedinasan Polri. Proses PTDH dilakukan secara In Absentia atau tidak dihadiri oleh kedua personel tersebut.

Upacara proses PTDH ini berlangsung di halaman Mapolres Sinjai dan dipimpin langsung Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, Kamis (1/8/2024) pagi. Hadir PJU, para Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polres Sinjai sebagai peserta upacara.

Dua orang anggota Polres Sinjai
yang diberhentikan adalah Bintara Polres Sinjai bernama Bripka Jahuri, dan Brigpol Jusnadi dari Polsek Sinjai Barat. Keduanya melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.

“Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang. Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang,” terang Kapolres Sinjai.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tambah Kapolres, digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri, dan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.

Proses PTDH ini oleh Kapolres Sinjai hanya dilakukan dengan mencoret foto keduanya karena tidak menghadiri upacara

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional.” pesan Kapolres Sinjai. (ZAR)