Dua RPH Milik Pemda Sinjai Akhirnya Kantongi Sertifikat Halal, Rantai Pasok Produk Halal Dipastikan Aman

Kadis Peternakan dan Keswan Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam (kiri) menerima sertifikat halal untuk RPH dari perwakilan Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulsel, Jumain. (FOTO: joe)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Proses penyerahan sertifikat halal untuk dua Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai berlangsung di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai, Kamis, 23 Oktober 2026.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Jumain, kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam.

Penyerahan sertifikat halal ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha kuliner di Sinjai. Selama bertahun-tahun, para pemilik warung makan, restoran, hingga pabrik bakso yang menggunakan bahan baku daging di Sinjai terkendala mengurus sertifikat halal karena belum adanya RPH Ruminansia bersertifikat halal di daerah tersebut.

Di tahun anggaran 2026, Pemprov Sulsel melalui Dinas Koperasi dan UKM Sulsel memberikan bantuan fasilitasi sertifikat halal reguler gratis bagi seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Kabupaten Sinjai mendapat kuota 29 pelaku usaha, termasuk di dalamnya 2 RPH Ruminansia milik Pemda yang selama ini telah beroperasi.

Kepala DPKH Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam, mengatakan sertifikat halal RPH menjadi prasyarat utama untuk sertifikasi halal produk hilir.

“Sertifikat halal RPH menjadi prasyarat untuk sertifikasi halal restoran, warung, pabrik bakso dan semua produk pangan yang menggunakan bahan baku daging dari RPH Sinjai,” jelasnya, Sabtu (24/10/2026).

“Ini juga menjadi wujud dari komitmen kami di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menyiapkan dan menjamin produk hewan ternak dari RPH Sinjai dalam kondisi Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) untuk dikonsumsi masyarakat,” terang Syamsul Alam.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Chandranan Arief, menyebut program ini adalah bentuk kepedulian Pemprov terhadap ekosistem halal.

“Kabupaten Sinjai kami berikan fasilitasi sertifikat halal reguler berupa 2 RPH Ruminansia milik Pemda, 10 Rumah Potong Unggas, 3 penggilingan daging, 3 depot air minum isi ulang, dan selebihnya warung makan, kosmetik, daging beku dan pengolahan makanan. Semuanya berjumlah 29 pelaku usaha,” ungkapnya.

Banyaknya industri hulu seperti RPH/RPU, depot, dan penggilingan daging yang dibantu di Sinjai, diharapkan Chandranan bisa menguatkan pondasi rantai pasok produk halal.

“Jika hulunya dan bahan bakunya sudah halal, maka hilirnya juga akan mudah untuk dihalalkan. Semoga program prioritas gubernur ini memberi banyak manfaat bagi UMKM di Sinjai,” pungkasnya.

RPH Ruminansia milik Pemerintah Kabupaten Sinjai yang mendapatkan sertifikat halal ini berlokasi di Kecamatan Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Selatan. (ZAR)