Dua Tahap Selesaikan Kisruh Pilkades Era Baru

Sinjai Utara, sinjai.info,- Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1101 Tahun 2015 yang ditandatangani Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya, pada tanggal 6 Juli 2015. Maka Bupati menetapkan dua tahapan untuk menyelesaikan masalah hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe.Dua tahap tersebut adalah, verifikasi surat suara yang diduga tercoblos simetris, dan penghitungan ulang surat suara.

Verifikasi berdasarkan SK tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidak adanya surat suara tercoblos simetris, yang pada penghitungan suara pada tanggal 27 Juli 2015 lalu dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh Panitia Pilkades. Sementara penghitungan ulang surat suara akan dilakukan manakala ditemukan surat suara yang tercoblos simetris.

Masih dalam surat keputusan itu dijelaskan, apabila saat verifikasi tidak ditemukan surat suara yang tercoblos simetris, maka tidak akan dilakukan penghitungan ulang surat suara, sehingga otomatis hasil penetapan oleh panitia Pilkades dinyatakan sah. (ZAR)